DNA profiling, atau fingerprinting genetik, merupakan teknik analisis canggih yang memanfaatkan perbedaan genetik antar individu untuk identifikasi yang presisi. Teknik ini menghasilkan profil genetik unik bagi setiap individu dengan melibatkan teknik biologi molekuler dalam pengambilan DNA dari materi uji yang merupakan bahan biologis. Sebagai bagian dari bioteknologi modern, DNA profiling menggunakan pengetahuan tentang struktur DNA dan genetika molekuler, yang juga menjadi dasar dari bidang bioteknologi. Selain aplikasinya dalam bioteknologi, DNA profiling memiliki dampak besar dalam identifikasi forensik, menjadi landasan metode universal dalam penyelidikan forensik.
Teknologi ini memungkinkan penggunaan DNA untuk mengidentifikasi sumber sampel biologis yang ditemukan di tempat kejadian perkara, seperti darah, rambut, atau cairan tubuh lainnya. Dengan memanfaatkan teknologi rekayasa genetika, DNA profiling membantu mengungkap berbagai kasus kriminal, termasuk pembunuhan, perkosaan, dan penelusuran anak kandung. Dengan begitu, DNA profiling tidak hanya terkait dengan kemajuan di bidang bioteknologi, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan manusia melalui peran pentingnya dalam identifikasi forensik, memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Perkembangan IPTEK pada DNA profiling mencakup penggunaan metode analisis yang lebih cepat, efisien, dan sensitif, seperti teknologi PCR dan Next-Generation Sequencing (NGS). Kemajuan ini meningkatkan presisi identifikasi DNA. Otomatisasi proses laboratorium, penggunaan marka genetik spesifik, dan basis data genetik global juga merupakan langkah penting dalam perkembangan teknologi ini. Sebelum adanya DNA profiling, tim penyelidik atau forensik mengandalkan metode tradisional seperti sidik jari, foto wajah, dan saksi mata, yang seringkali bersifat subjektif dan kurang presisi. Namun, sejak adanya DNA profiling, tim forensik dapat menggunakan bukti DNA untuk identifikasi yang lebih akurat dan ilmiah, mengurangi tingkat kesalahan dan memungkinkan penyelesaian kasus dengan lebih cepat dan pasti.
Sebagai contoh, pada Februari 2023, terungkap kasus pembunuhan yang terjadi sekitar 50 tahun lalu di Vermont, Amerika Serikat, berkat bantuan DNA yang ditemukan di puntung rokok. Korban pembunuhan, Rita Curran, seorang guru SMP, ditemukan tewas dicekik di apartemennya di Burlington, Vermont. Awalnya, penyelidik mencurigai tetangga Curran, William DeRoos, dalam kasus pembunuhan. DeRoos dan istrinya memberikan alibi palsu, namun pada 2019, Letnan James Trieb menggunakan analisis DNA rokok untuk mengidentifikasi DeRoos sebagai pelaku. Profil DNA rokok yang tidak cocok dengan database kriminal nasional, dengan pendekatan silsilah genetik, saudara tiri DeRoos dan DNA dari mantel rumah Curran memperkuat kesimpulan ini. DeRoos meninggal pada 1986 setelah melarikan diri ke Thailand.
Globalisasi dalam perkembangan teknologi, khususnya DNA profiling, memainkan peran penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan Rita Curran. Akses global terhadap teknologi forensik memungkinkan kolaborasi internasional dan pengembangan metode analisis DNA, termasuk silsilah genetik. Meskipun DNA pelaku tidak cocok dengan basis data kriminal nasional, akses ke basis data DNA global memberikan solusi, menyoroti bagaimana globalisasi memfasilitasi identifikasi pelaku melalui teknologi DNA profiling.
Namun, meskipun uji DNA terbukti efektif membantu pengungkapan kasus oleh aparat kepolisian, metode ini memiliki kerentanan tersendiri. DNA dapat mengalami kerusakan akibat kontaminasi, pembusukan, dan degradasi. Kontaminasi DNA dapat terjadi akibat masuknya DNA asing, kesalahan petugas yang tidak steril, atau meninggalkan sampah. Oleh karena itu, langkah-langkah kehati-hatian seperti penggunaan sarung tangan, masker, dan penutup kepala diperlukan untuk mencegah kontaminasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun selama pengujian DNA. Secara keseluruhan, DNA profiling tetap menjadi alat berharga dalam mendorong kemajuan di bidang bioteknologi dan memberikan kontribusi penting dalam penyelidikan forensik, menjaga keadilan, dan memberikan kepastian hukum.
By: Gisela Ingrid Puspandari-12 IPS